B. | Persyaratan : |
| 1. | Warga Negara Republik Indonesia; |
| 2. | Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Oktober 2007; |
| 3. | Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah; |
| 4. | Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian ; |
| 5. | Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan sebagaimana tersebut pada Huruf A tersebut di atas; |
| 6. | Dari sekolah/perguruan tinggi negeri atau swasta berakreditasi; |
| 7. | Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal untuk S2 = 3,0 dan IPK : S1 dan D-III/ SM = 2,75; |
| 8. | Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil; |
| 9. | Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; |
| 10. | Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; |
| 11. | Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik; |
| 12. | Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; |
| 13. | Waktu melamar telah memiliki ijazah perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi. Apabila dalam ijazah tersebut tidak disebutkan akreditasi, maka perlu dilampirkan surat keterangan dari universitas yang bersangkutan yang menyebutkan akreditasinya; |
| | |
C. | Ketentuan Pendaftaran : |
| 1. | Tim Pengadaan menerima berkas lamaran melalui pos tercatat mulai tanggal 2 s.d. 9 Nopember 2007 (stempel/cap pos); |
| 2. | Bagi yang telah mengirim lamaran sebelum pengumuman ini dibuat, dinyatakan tidak berlaku; |
| 3. | Tim Pengadaan tidak menerima surat lamaran yang diantar langsung; |
| 4. | Surat lamaran harus ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan menggunakan tinta hitam dengan dibubuhi materai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada : Menteri Pertanian Republik Indonesia; |
| 5. | Berkas lamaran dimasukkan dalam amplop coklat dan dikirim melalui Pos, kepada : MENTERI PERTANIAN R.I. PO BOX 345 JKS 12001 |
| 6. | Surat lamaran yang dikirim selain alamat diatas, tidak akan diproses; |
| 7. | Mencantumkan alamat asal pelamar secara lengkap (kode Pos termasuk wilayah asal Propinsi) dan mencantumkan No. Handphone atau alamat e-mail (bila ada) agar mudah dihubungi; |
| 8. | Pada ujung kanan atas amplop coklat dituliskan huruf ?CPNS?; |
| 9. | Pas photo terakhir ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ditulis nama pelamar di bagian belakang photo; |
| 10. | Foto copy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi Universitas/Institut, atau Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi Sekolah Tinggi, dengan menyebutkan pejabatnya (cap basah); |
| 11. | Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; |
| 12. | Foto copy Kartu tanda pencari kerja (Kartu Kuning/AK.1) dari Dinas yang menangani bidang Ketenagakerjaan yang masih berlaku dan dilegalisir; |
| 13. | Asli atau foto copy Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit atau dokter Pemerintah, satu bulan terakhir yang dilegalisir; |
| 14. | Asli atau foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku dan dilegalisir; |
| 15. | Foto copy sertifikat kursus atau piagam penghargaan (bila ada); |
| 16. | Surat lamaran beserta berkas lampiran disusun rapi sesuai urutan diatas (Huruf C angka 4 s/d 15) dalam map kertas dengan warna : ? BIRU untuk Pasca Sarjana (S2); ? KUNING untuk Sarjana (S1); ? MERAH untuk Diploma III (D3)/SM . |
| | |
D. | Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan CPNS : |
| 1. | Seluruh berkas lamaran akan diseleksi secara administratif yang dilakukan dengan sistem gugur; |
| 2. | Pelamar yang lulus seleksi administratif, akan dipanggil untuk mengikuti seleksi/tes secara tertulis dengan jenis materi ujian terdiri dari : Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari : Tes Pengetahuan Umum (TPU) meliputi unsur wawasan nasional, regional dan internasional; Tes Bakat Skolastik (TBS) meliputi unsur kemampuan : verbal, kuantitatif, dan penalaran; Tes Skala Kematangan (TSK) meliputi unsur kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas, dan inisiatif; |
| 3. | Hanya pelamar yang memenuhi seluruh ketentuan huruf B diatas yang akan dipanggil untuk mengikuti ujian; |
| 4. | Tanda peserta ujian, waktu dan lokasi seleksi akan diumumkan kemudian melalui situs internet Departemen Pertanian; |
| 5. | Biaya Akomodasi selama pelaksanaan tes ditanggung masing-masing peserta. |
| 6. | Biaya yang timbul dalam pelaksanaan ujian penyaringan ini dibebankan pada Anggaran Departemen Pertanian Tahun 2007; |
| 7. | Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertanian tidak dipungut biaya apapun; |
| 8. | Berkas pelamar yang memenuhi syarat menjadi arsip Departemen Pertanian dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar; |
| 9. | Peserta yang dinyatakan lulus menjadi CPNS wajib menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari dokter dan menunjukkan ijazah asli pendidikan terakhir kepada Tim Pengadaan pada waktu penyerahan berkas; |
| 10. | Tim seleksi berhak menempatkan pelamar sesuai dengan kompetensinya di seluruh wilayah Indonesia; |
|
| |
| |
No comments:
Post a Comment